- Menyatakan Terdakwa SAMSU bin SAHDI (alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAMSU bin SAHDI (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan MOTOR HARLEY DAVIDSON CYCLES;
- 1 (satu) helai jaket levis berwarna putih;
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil bekas kemasan rokok berwarna merah;
- 1 (satu) unit handphone merek REALME C2 berwarna biru dengan IMEI 1 : 866066040876850 dan IMEI 2 : 866066040876843.
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA CRF berwarna hitam dengan Nomor Polisi KB 6585 JH, Nomor Rangka MH1KD1117LK137756 dan Nomor Mesin KD11E-1137021 beserta kunci;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 berwarna biru dengan IMEI 1 : 860397056505992 dan IMEI 2 : 860397056505984;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA 105 berwarna abu-abu dengan IMEI : 357879/05/635216/0;
Putusan PN SINTANG Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5818 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik10122