- Menyatakan Terdakwa HENDRI alias HEN bin SELADIN (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam yang bermerek CAMRY;
- 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan besar;
- 3 (tiga) buah plastik klip transparan berukuran sedang;
- 6 (enam) buah plastik klip transparan berukuran kecil;
- 1 (satu) buah pipet besar berwarna putih kuning;
- 1 (satu) buah pipet besar berwarna putih kuning yang ujungnya sudah diruncingkan;
- 1 (satu) buah pipet kecil berwarna putih ungu yang ujungnya sudah diruncingkan;
- 1 (satu) buah kardus berwarna kuning merah;
- 17 (tujuh belas) buah rak telur berwarna merah;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna hitam hugo merek HUGO;
- 1 (satu) unit handphone OPPO A5 S berwarna hitam dengan IMEI 1 868593045682833 dan IMEI 2 868593045682825;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone VIVO berwarna biru dengan IMEI 1 864043056798338 dan IMEI 2 864043056798320 beserta kartu seluler nomor 085750498169;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Tanda Terima Kiriman PT. MAJU TERUS warna kuning nomor 04480 kepada WENY NP dari TRI PTK tanggal 30 Mei 2021;
- 3 (tiga) lembar kertas rekap daftar kiriman barang PT. MAJU TERUS dari Pontianak tujuan Nanga Pinoh tanggal 30 Mei 2021.
Putusan PN SINTANG Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik8219