- Menyatakan terdakwa RAFAWI YUSUF Alias MUHAMMAD RAFAWI YUSUF Alias USOP Bin YUSNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan.
- 1 (satu) unit handphone Merk Realme C2 berwarna biru dengan imei 1 866066040876850 dan imei 2 866066040876843.
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam bertuliskan Motor Harley Davidson Cycles.
- 1 (satu) helai jaket levis berwarna putih.
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil bekas kemasan rokok berwarna merah.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan Nopol KB 6585 JH, Noka MH1KD1117LK137756 dan Nosin KD11E-1137021 beserta kunci.
- 1 (satu) unit handphone Merk Oppo A12 berwarna biru dengan imei 1 860397056505992 dan imei 2 860397056505984.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 berwarna abu-abu dengan Imei 357879/05/635216/0;
Putusan PN SINTANG Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara lain An. SAMSU Bin SAHDI; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik8913