- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN
- MENYATAKAN TERDAKWA DR. EDY WAHYUDI BIN SISWOYO TERSEBUT DI ATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DR. EDY WAHYUDI BIN SISWOYO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6(ENAM) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP2.142.789.000,00 (DUA MILYAR SERATUS EMPAT PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA TAHANAN RUTAN DIKURANGKAN SELURUHNYA, TAHANAN KOTA DIKURANGKAN 1/5 (SATU PERLIMA) DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNDEL PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/046-SI/BKDD TANGGAL 13 JULI 2010;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 188.45/118-KUM/2014 TENTANG PENGGANTIAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2014 TANGGAL 06 MARET 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 188.45/4-KUM/2015 TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENERIMAAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2015 TANGGAL 02 JANUARI 2015;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 445/18-UMPEG/ RSUD HB TENTANG PERUBAHAN PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN, PEMBANTU BENDAHARA PENERIMAAN, DAN VERIFIKATOR PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI TAHUN ANGGARAN 2015 TANGGAL MEI 2015;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 188.45/4-KUM/2016 TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENERIMAAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2016 TANGGAL 04 JANUARI 2016;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN, PEMBANTU BENDAHARA PENERIMAAN, DAN VERIFIKATOR PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI TAHUN ANGGARAN 2016 TANGGAL 02 JANUARI 2016;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 188.45/10-KUM/2017 TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2017 TANGGAL 03 JANUARI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 188.45/35-KUM/2017 TENTANG BENDAHARA PENERIMAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, BENDAHARA PENERIMAAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2017 TANGGAL 03 JANUARI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 188.45/949-KUM/2017 TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2018 TANGGAL 29 DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 445/378-UMPEG/SK/RSUD HB TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN RSUD H. BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2017 TANGGAL 03 JANUARI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 445/380-UMPEG/SK/RSUD HB TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD H. BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2017 TANGGAL 03 JANUARI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR 188.45/793-KUM/2018 TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2019 TANGGAL 31 DESEMBER 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR : 800/02 UMPEG/2014 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN, PEMBANTU BENDAHARA PENERIMAAN, DAN VERIFIKATOR PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI TAHUN ANGGARAN 2014 TANGGAL 02 JANUARI 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR : 07 TAHUN 2015 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN SATUAN KERJA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2015 TANGGAL JANUARI 2015;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR : 800/08 UMPEG/2015 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN, PEMBANTU BENDAHARA PENERIMAAN, DAN VERIFIKATOR PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI TAHUN ANGGARAN 2015 TANGGAL JANUARI 2015;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR : 445/38-UMPEG/I/2015 TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SATUAN KERJA RSUD H. BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2015 TANGGAL JANUARI 2015;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR 06 TAHUN 2016 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN SATUAN KERJA RSUD H. BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2016 TANGGAL 04 JANUARI 2016;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR : 445/05-UMPEG/I/2016 TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SATUAN KERJA RSUD H. BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2016 TANGGAL JANUARI 2016;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR : 445/SK-74/RS-HB/I/2017 TANGGAL 22 JANUARI 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA PENGEMBANGAN BERSUMBER DARI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR : 45/ DINKES/2018 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANAH LAUT RSUD H. BOEJASIN TAHUN 2018 TANGGAL JANUARI 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR : 46/ DINKES/2018 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANAH LAUT RSUD H. BOEJASIN TAHUN 2018 TANGGAL JANUARI 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR 01/ DINKES/2017 TENTANG PENETAPAN PEMBANTU BENDAHARA PENERIMAAN, PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN DAN PEMBANTU PENGURUS BARANG DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANAH LAUT BESERTA UPT TAHUN 2007 TANGGAL 05 JANUARI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR 02/ DINKES/2017TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAN VERIFIKATORDINAS KESEHATAN KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017 TANGGAL 05 JANUARI 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR 05/ DINKES/2018TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAN VERIFIKATORDINAS KESEHATAN KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2018TANGGAL 08JANUARI 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL INSTRUKSI BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 700/1633/ INSP/2019 TENTANG PEMANTAUAN DAN VERIFIKASI SISA DANA PENGEMBANGAN RSUD HADJI BOEJASIN YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN TANGGAL 31 MEI 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTUR PADA INSPEKTORAT PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR : 094/713/INSP/2019 TANGGAL 04 DESEMBER 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN HASIL PELAKSANAAN TUGAS INSPEKTORAT PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TENTANG LAPORAN HASIL PELAKSANAAN TUGAS PEMANTAUAN DAN MELAKUKAN VERIFIKASI SISA DANA PENGEMBANGAN RSUD HADJI BOEJASIN YANG BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN SEBESAR RP2.199.989.000,00;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR HASIL PENGUJIAN KESEHATANATAS NAMA EDY WAHYUDI;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR: 445/530-KEU/RS-HB/IV/2018 TANGGAL 27 APRIL 2018 PERIHAL TANGGAPAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK R.I. DAN FOTOCOPY TELAAH STAF DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR : 445/1002/RSUD-HB TANGGAL 27 DESEMBER 2010;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN REKENING DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI NOMOR : 445/055-KEU/RSUD-HB/ 2014 TANGGAL 13 FEBRUARI 2015;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA DARI KEPALA DPPKA TANAH LAUT NOMOR : 900/1080/DPPKA/2014 TANGGAL 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL REKAP PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA PENGEMBANGAN RSUD HADJI BOEJASIN TAHUN 2014 S.D. JANUARI 2015;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN KEUANGAN BLUD TRIWULAN III BULAN JULI S.D. SEPTEMBER 2014 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) KABUPATEN TANAH LAUT RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI TAHUNANGGARAN2014;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) KABUPATEN TANAH LAUT RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI TAHUNANGGARAN2016;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPA-SKPD) KABUPATEN TANAH LAUT UPT RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI TAHUNANGGARAN2018;
- 1 (SATU) BUNDELDOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA-SKPD) KABUPATEN TANAH LAUT RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI TAHUNANGGARAN2016;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA-SKPD) KABUPATEN TANAH LAUT UPT RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI TAHUNANGGARAN2018;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. HERI SEBESAR RP1.000.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. ROY SEBESAR RP15.000.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. SAFAR SEBESAR RP22.000.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. HERI SEBESAR RP3.250.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. HERI SEBESAR RP500.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. TANTAWI SEBESAR RP1.000.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. H. SUPIANI SEBESAR RP1.000.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. FAHMI SEBESAR RP10.00.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. FAHMI SEBESAR RP4.405.775,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. SAMSUDIN SEBESAR RP1.000.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. SYAKRUL SEBESAR RP690.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. ASMA SEBESAR RP20.00.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. PARIDA SEBESAR RP4.292.051,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. NANI WIJAYA SEBESAR RP6.500.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. DR. WIDYA SEBESAR RP 4.900.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. SAPRI SEBESAR RP500.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. YUDI SEBESAR RP900.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. ANEL SEBESAR RP700.000,00;
- 1 (SATU) BUAH BUKTI SETOR PINJAMAN KARYAWAN/KARYAWATI AN. TANTOWI SEBESAR RP52.000.000,00;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORANKEUANGAN BLUDTRIWULAN IIIBULAN JULI S/D SEPTEMBER 2014 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TAHUNAN KEUANGANBLUD BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2014 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TAHUNAN KEUANGANBLUD BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2015 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TAHUNAN KEUANGANBLUD BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2016 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TAHUNAN KEUANGANBLUD BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2017 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TAHUNAN KEUANGANBLUD BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2018 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TAHUNAN KEUANGANBLUD BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2019 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS BPJSBULAN JANUARI S/D DESEMBER 2014 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS BPJSBULAN JANUARI S/D DESEMBER 2015 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS BPJSBULAN JANUARI S/D DESEMBER 2016 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS BPJS BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2017 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA MEDIS PELAYANAN GRATIS PASIEN KELAS IIIBULAN JUNI S/D DESEMBER 2014 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA MEDIS PELAYANAN GRATIS PASIEN KELAS IIIBULAN JANUARI S/D JUNI 2018 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS UMUM BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2014 RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI;
- 1 (SATU) BUNDEL MEMO-MEMO DIREKTURRSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PERIODE TAHUN 2014 S/D 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL DATA DUKUNGTELAAHAN STAF, KWITANSI, NOTA, DAN BUKTI-BUKTI LAINNYA TERKAIT DANA PENGEMBANGAN PERIODE TAHUN 2014 S/D 2018;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BRI BRITAMA DENGAN NOMOR REKENING 1684-01-000209-50-8 ATAS NAMA ASDAH SETIANI;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BRI BRITAMA DENGAN NOMOR REKENING 168401000447504 ATAS NAMA PARIDAH;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TRANSAKSI BRI BRITAMA DENGAN NOMOR REKENING 1684-01-000209-50-8 ATAS NAMA ASDAH SETIANI PADA PERIODE 01 JANUARI 2014 S/D 01 FEBRUARI 2015 SEBANYAK 14 (EMPAT BELAS) LEMBAR;
- 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TRANSAKSI BRI BRITAMA DENGAN NOMOR REKENING 168401000447504 ATAS NAMA PARIDAH PERIODE 01 FEBRUARI 2015 S/D 31 MEI 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS BPJS BULAN JANUARI S/D JUNI 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS GRATIS BULAN JANUARI S/D MEI 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS GRATIS BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2015;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS GRATIS BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2016;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS GRATIS BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS UMUM BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2014;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS UMUM BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2015;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS UMUM BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2016;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS UMUM BULAN JANUARI S/D DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL SPJ BLUD BENDAHARA PENGELUARAN RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI PEMBAYARAN JASA PELAYANAN MEDIS UMUM BULAN JANUARI S/D JUNI 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR: 823.4/42/SI.2-BKD/2015 TANGGAL 31 MARET 2015 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA DR. EDY WAHYUDI;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/009-SI/BKD TANGGAL 10 FEBRUARI 2015 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS. SEBAGAI KASUBAG KEUANGAN PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/82-SI/SPP/BKD TANGGAL 11 FEBRUARI 2015 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/82-SI/SPMT/BKD TANGGAL 11 FEBRUARI 2015 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN NOMOR : 821.2/57-SI/BA/BKPSDM/VI/2020 TANGGAL 05 JUNI 2020 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS. SEBAGAI KASUBAG UMUM & KEPEGAWAIAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN PERDAGANGAN;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821/042-SI/BKPSDM/VI/2020 TANGGAL 04 JUNI 2020 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS., SEBAGAI KASUBAG UMUM & KEPEGAWAIAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN PERDAGANGAN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/57-SI/SPP/BKPSDM/VI/2020 TANGGAL 05 JUNI 2020 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/57-SI/SPMT/BKPSDM/ VI/2020 TANGGAL 05 JUNI 2020 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/165-SI/BKPSDM/2019 TANGGAL 04 APRIL 2019 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS., SEBAGAI KASUBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN PADA KECAMATAN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/257-SI/SPP/BKPSDM/2019 TANGGAL 05 APRIL 2019 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/393-SI/SPMT/ BKPSDM/2019 TANGGAL 05 APRIL 2019 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/6-SI/BKD/2017 TANGGAL 03 JANUARI 2017 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS., SEBAGAI KASUBAG KEUANGAN PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/417-SI/SPP/BKD/2017 TANGGAL 03 JANUARI 2017 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/417-SI/SPMT/BKD/2017 TANGGAL 03 JANUARI 2017 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/028-SI/BKD TANGGAL 25 MARET 2013 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS., SEBAGAI KASI SDM DAN DIKLAT PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/040-SI/SPP/BKD TANGGAL 01 APRIL 2013 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/040-SI/SPMT/BKD TANGGAL 01 APRIL 2013 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 813.3/075-BANG/BKD TANGGAL 01 NOPEMBER 2007 TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.13/072-BANG/BKD TANGGAL 28 NOPEMBER 2008 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR : 823.3/093-SI/BKD TANGGAL 31 MARET 2011 ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 823.3/023-SI/BKD TANGGAL 28 MARET 2014 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 823.3/109-SI/BKPSDM/2018 TANGGAL 29 MARET 2018 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA PARIDAH, S.SOS;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821/061-SI/BKPSDM.IX/2020 TANGGAL 07 SEPTEMBER 2020 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E., SEBAGAI KASUBAG KEUANGAN PADA SATPOL PP DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/39-SI/SPP/BKPSDM/IX/2020 TANGGAL 08 SEPTEMBER 2020 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/39-SI/SPMT/BKPSDM/ IX/2020 TANGGAL 08 SEPTEMBER 2020 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/401-SI/BKPSDM/2019 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E., SEBAGAI KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/325-SI/SPP/BKPSDM/2019 TANGGAL 01 OKTOBER 2019 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/696-SI/SPMT/ BKPSDM/2019 TANGGAL 01 OKTOBER 2019 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/165-SI/BKPSDM/2019 TANGGAL 04 APRIL 2019 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E., SEBAGAI KASI PEMERINTAHAN PADA KELURAHAN ANGSAU KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/259-SI/SPP/BKPSDM/2019 TANGGAL 05 APRIL 2019 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/395-SI/SPMT/ BKPSDM/2019 TANGGAL 05 APRIL 2019 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/113-SI/BKD/2015 TANGGAL 19 OKTOBER 2015 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E., SEBAGAI KASI REKAM MEDIK PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/023-SI/SPP/BKD/2015 TANGGAL 19 OKTOBER 2015 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/023-SI/SPMT/BKD/2015 TANGGAL 19 OKTOBER 2015 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/009-SI/BKD TANGGAL 10 FEBRUARI 2015 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E., SEBAGAI KASUBAG PROGRAM DAN PERENCANAAN PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/84-SI/SPP/BKD TANGGAL 11 FEBRUARI 2015 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/84-SI/SPMT/BKD TANGGAL 11 FEBRUARI 2015 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.24/046-SI/BKDD TANGGAL 13 JULI 2010 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E., SEBAGAI KASUBAG KEUANGAN PADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR : 824/440-SI/BKD TANGGAL 04 AGUSTUS 2009 ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.13/152-BANG/BKD TANGGAL 01 MEI 2006 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.3/144-SI/BKD TANGGAL 01 APRIL 2005 TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY LEGALISIR PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.23/011-SI/BKD TANGGAL 05 MARET 2014 TENTANG PENGANGKATAN JABATAN ATAS NAMA DR. EDY WAHYUDI SEBAGAI DIREKTUR RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATEN TANAH LAUT;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.23/60-SI/SPP/BKD TANGGAL 05 MARET 2014 ATAS NAMA DR. EDY WAHYUDI;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.23/60-SI/SPMT/BKD TANGGAL 05 MARET 2014 ATAS NAMA DR. EDY WAHYUDI;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.13/223-BANG/BKD TANGGAL 31 OKTOBER 2007 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA DR. EDY WAHYUDI;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI TANAH LAUT NOMOR : 821.2/104-SI/BKPSDM/2019 TANGGAL 12 FEBRUARI 2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DIREKTUR UPT. RSUD HADJI BOEJASIN ATAS NAMA DR. EDY WAHYUDI;
- 1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) MERK HONDA TYPE NC11BF1D A/T SCOOTER TAHUN PEMBUATAN 2013 PLAT NOMOR DA 6379 LAK ATAS NAMA AINUN JARIYAH;
- 1 (SATU) BUAH SEPEDA MOTOR HONDA SCOOTER TAHUN 2013 NOMOR POLISI DA 6379 LAK WARNA HITAM;
- SEBIDANG TANAH PERTANIAN DENGAN LUAS 16.720 M?2; (ENAM BELAS RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH METER PERSEGI) BESERTA SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH NOMOR : 00550 TANGGAL 26 JUNI 2018 LETAK TANAH : DESA PANYIPATAN KEC. PANYIPATAN KAB. TANAH LAUT; NIB : 17080201.00751; ATAS NAMA PEMEGANG HAK EDY WAHYUDI;
- SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 498 M?2; (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN METER PERSEGI) BESERTA BANGUNAN DIATASNYA BESERTA SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH NOMOR : 4119 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2016 LETAK TANAH : JALAN BASUKI RAHMAT RT 26/07 KEL. ANGSAU KEC. PELAIHARI KAB. TANAH LAUT; NIB : 17.08.01.61.04513 ATAS NAMA PEMEGANG HAK EDY WAHYUDI BIN SISWOYO;
- SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ATAS PEMANFAATAN DANA PENGEMBANGAN RSUD HADJI BOEJASIN (PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB SECARA ADMISTRATIF);
- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2018;
- KWITANSI PENGELUARAN BLUD YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK JASA PELAYANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
- Menyatakan Terdakwa dr. EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa dr. EDY WAHYUDI Bin SISWOYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.142.789.000,00 (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Tahanan Rutan dikurangkan seluruhnya, Tahanan Kota dikurangkan 1/5 (satu perlima) dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/046-SI/BKDD tanggal 13 Juli 2010;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/118-KUM/2014 tentang Penggantian Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014 tanggal 06 Maret 2014;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/4-KUM/2015 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015 tanggal 02 Januari 2015;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 445/18-UMPEG/ RSUD HB tentang Perubahan Penunjukan dan Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Verifikator pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2015 tanggal Mei 2015;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/4-KUM/2016 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2016 tanggal 04 Januari 2016;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Penunjukan dan Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Verifikator pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2016 tanggal 02 Januari 2016;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/10-KUM/2017 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017 tanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/35-KUM/2017 tentang Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bendahara Penerimaan Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017 tanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/949-KUM/2017 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2018 tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 445/378-UMPEG/SK/RSUD HB tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RSUD H. Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017 tanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 445/380-UMPEG/SK/RSUD HB tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD H. Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017 tanggal 03 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/793-KUM/2018 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Nomor : 800/02 ? UMPEG/2014 tentang Penunjukan dan Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Verifikator pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2014 tanggal 02 Januari 2014;
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Nomor : 07 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015 tanggal Januari 2015;
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Nomor : 800/08 ? UMPEG/2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, dan Verifikator pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2015 tanggal Januari 2015;
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Nomor : 445/38-UMPEG/I/2015 tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja RSUD H. Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015 tanggal Januari 2015;
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja RSUD H. Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2016 tanggal 04 Januari 2016;
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Nomor : 445/05-UMPEG/I/2016 tentang Penunjukkan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja RSUD H. Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2016 tanggal Januari 2016;
- 1 (satu) bundel Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Nomor : 445/SK-74/RS-HB/I/2017 Tanggal 22 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Pengembangan Bersumber dari Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 45/ Dinkes/2018 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut RSUD H. Boejasin Tahun 2018 tanggal Januari 2018;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 46/ Dinkes/2018 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut RSUD H. Boejasin Tahun 2018 tanggal Januari 2018;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 01/ Dinkes/2017 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Beserta UPT Tahun 2007 tanggal 05 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 02/ Dinkes/2017tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan VerifikatorDinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 05/ Dinkes/2018tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan VerifikatorDinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018tanggal 08Januari 2018;
- 1 (satu) bundel Instruksi Bupati Tanah Laut Nomor : 700/1633/ INSP/2019 tentang Pemantauan dan Verifikasi Sisa Dana Pengembangan RSUD Hadji Boejasin Yang Belum Dipertanggungjawabkan tanggal 31 Mei 2019;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Tugas Inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 094/713/Insp/2019 tanggal 04 Desember 2019;
- 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Inspektorat Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tentang Laporan hasil pelaksanaan tugas pemantauan dan melakukan verifikasi sisa dana pengembangan RSUD Hadji Boejasin yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.199.989.000,00;
- 1 (satu) eksemplar hasil Pengujian Kesehatanatas nama EDY WAHYUDI;
- 1 (satu) bundel Surat Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Nomor: 445/530-Keu/RS-HB/IV/2018 tanggal 27 April 2018 perihal Tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK R.I. dan fotocopy Telaah Staf Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Nomor : 445/1002/RSUD-HB tanggal 27 Desember 2010;
- 1 (satu) eksemplar Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Nomor : 445/055-KEU/RSUD-HB/ 2014 tanggal 13 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja dari Kepala DPPKA Tanah Laut Nomor : 900/1080/DPPKA/2014 tanggal 2014;
- 1 (satu) bundel Rekap Penerimaan dan Pengeluaran Dana Pengembangan RSUD Hadji Boejasin Tahun 2014 s.d. Januari 2015;
- 1 (satu) bundel Laporan Keuangan BLUD Triwulan III Bulan Juli s.d. September 2014 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Tanah Laut RSUD Hadji Boejasin Pelaihari TahunAnggaran2014;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Tanah Laut RSUD Hadji Boejasin Pelaihari TahunAnggaran2016;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Tanah Laut UPT RSUD Hadji Boejasin Pelaihari TahunAnggaran2018;
- 1 (satu) bundelDokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Tanah Laut RSUD Hadji Boejasin Pelaihari TahunAnggaran2016;
- 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kabupaten Tanah Laut UPT RSUD Hadji Boejasin Pelaihari TahunAnggaran2018;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Heri sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Roy sebesar Rp15.000.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Safar sebesar Rp22.000.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Heri sebesar Rp3.250.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Heri sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Tantawi sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. H. Supiani sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Fahmi sebesar Rp10.00.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Fahmi sebesar Rp4.405.775,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Samsudin sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Syakrul sebesar Rp690.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Asma sebesar Rp20.00.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Parida sebesar Rp4.292.051,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Nani Wijaya sebesar Rp6.500.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. dr. Widya sebesar Rp 4.900.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Sapri sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Yudi sebesar Rp900.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Anel sebesar Rp700.000,00;
- 1 (satu) buah bukti setor pinjaman karyawan/karyawati An. Tantowi sebesar Rp52.000.000,00;
- 1 (satu) bundel LaporanKeuangan BLUDTriwulan IIIBulan Juli s/d September 2014 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel Laporan Tahunan KeuanganBLUD Bulan Januari s/d Desember 2014 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel Laporan Tahunan KeuanganBLUD Bulan Januari s/d Desember 2015 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel Laporan Tahunan KeuanganBLUD Bulan Januari s/d Desember 2016 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel Laporan Tahunan KeuanganBLUD Bulan Januari s/d Desember 2017 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel Laporan Tahunan KeuanganBLUD Bulan Januari s/d Desember 2018 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel Laporan Tahunan KeuanganBLUD Bulan Januari s/d Desember 2019 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis BPJSbulan Januari s/d Desember 2014 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis BPJSbulan Januari s/d Desember 2015 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis BPJSbulan Januari s/d Desember 2016 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis BPJS bulan Januari s/d Desember 2017 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Medis Pelayanan Gratis Pasien Kelas IIIbulan Juni s/d Desember 2014 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Medis Pelayanan Gratis Pasien Kelas IIIbulan Januari s/d Juni 2018 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Umum bulan Januari s/d Desember 2014 RSUD Hadji Boejasin Pelaihari;
- 1 (satu) bundel memo-memo DirekturRSUD Hadji Boejasin Pelaihari periode Tahun 2014 s/d 2018;
- 1 (satu) bundel data dukungtelaahan staf, kwitansi, nota, dan bukti-bukti lainnya terkait dana pengembangan periode Tahun 2014 s/d 2018;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama dengan nomor rekening 1684-01-000209-50-8 atas nama ASDAH SETIANI;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama dengan nomor rekening 168401000447504 atas nama PARIDAH;
- 1 (satu) bundel Laporan Transaksi BRI Britama dengan nomor rekening 1684-01-000209-50-8 Atas nama ASDAH SETIANI pada Periode 01 Januari 2014 s/d 01 Februari 2015 sebanyak 14 (empat belas) lembar;
- 1 (satu) bundel Laporan Transaksi BRI Britama dengan nomor rekening 168401000447504 atas nama PARIDAH periode 01 Februari 2015 s/d 31 Mei 2019;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis BPJS bulan Januari s/d Juni 2018;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Gratis bulan Januari s/d Mei 2014;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Gratis bulan Januari s/d Desember 2015;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Gratis bulan Januari s/d Desember 2016;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Gratis bulan Januari s/d Desember 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Umum bulan Januari s/d Desember 2014;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Umum bulan Januari s/d Desember 2015;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Umum bulan Januari s/d Desember 2016;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Umum bulan Januari s/d Desember 2017;
- 1 (satu) bundel SPJ BLUD Bendahara Pengeluaran RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Umum bulan Januari s/d Juni 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 823.4/42/Si.2-BKD/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama dr. EDY WAHYUDI;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/009-SI/BKD tanggal 10 Februari 2015 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama PARIDAH, S.Sos. sebagai Kasubag Keuangan pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/82-SI/SPP/BKD tanggal 11 Februari 2015 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/82-SI/SPMT/BKD tanggal 11 Februari 2015 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Nomor : 821.2/57-SI/BA/BKPSDM/VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama PARIDAH, S.Sos. sebagai Kasubag Umum & Kepegawaian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821/042-SI/BKPSDM/VI/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama PARIDAH, S.Sos., sebagai Kasubag Umum & Kepegawaian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/57-SI/SPP/BKPSDM/VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/57-SI/SPMT/BKPSDM/ VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/165-SI/BKPSDM/2019 tanggal 04 April 2019 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama PARIDAH, S.Sos., sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/257-SI/SPP/BKPSDM/2019 tanggal 05 April 2019 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/393-SI/SPMT/ BKPSDM/2019 tanggal 05 April 2019 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/6-SI/BKD/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama PARIDAH, S.Sos., sebagai Kasubag Keuangan pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/417-SI/SPP/BKD/2017 tanggal 03 Januari 2017 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/417-SI/SPMT/BKD/2017 tanggal 03 Januari 2017 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/028-SI/BKD tanggal 25 Maret 2013 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama PARIDAH, S.Sos., sebagai Kasi SDM dan Diklat pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/040-SI/SPP/BKD tanggal 01 April 2013 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/040-SI/SPMT/BKD tanggal 01 April 2013 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 813.3/075-BANG/BKD tanggal 01 Nopember 2007 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.13/072-BANG/BKD tanggal 28 Nopember 2008 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Nomor : 823.3/093-SI/BKD tanggal 31 Maret 2011 Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 823.3/023-SI/BKD tanggal 28 Maret 2014 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 823.3/109-SI/BKPSDM/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Atas Nama PARIDAH, S.Sos;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821/061-SI/BKPSDM.IX/2020 tanggal 07 September 2020 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E., sebagai Kasubag Keuangan pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/39-SI/SPP/BKPSDM/IX/2020 tanggal 08 September 2020 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/39-SI/SPMT/BKPSDM/ IX/2020 tanggal 08 September 2020 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/401-SI/BKPSDM/2019 tanggal 30 September 2019 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E., sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/325-SI/SPP/BKPSDM/2019 tanggal 01 Oktober 2019 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/696-SI/SPMT/ BKPSDM/2019 tanggal 01 Oktober 2019 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/165-SI/BKPSDM/2019 tanggal 04 April 2019 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E., sebagai Kasi Pemerintahan pada Kelurahan Angsau Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/259-SI/SPP/BKPSDM/2019 tanggal 05 April 2019 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/395-SI/SPMT/ BKPSDM/2019 tanggal 05 April 2019 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/113-SI/BKD/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E., sebagai Kasi Rekam Medik pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/023-SI/SPP/BKD/2015 tanggal 19 Oktober 2015 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/023-SI/SPMT/BKD/2015 tanggal 19 Oktober 2015 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/009-SI/BKD tanggal 10 Februari 2015 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E., sebagai Kasubag Program dan Perencanaan pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/84-SI/SPP/BKD tanggal 11 Februari 2015 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/84-SI/SPMT/BKD tanggal 11 Februari 2015 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.24/046-SI/BKDD tanggal 13 Juli 2010 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E., sebagai Kasubag Keuangan pada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 824/440-SI/BKD tanggal 04 Agustus 2009 Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.13/152-BANG/BKD tanggal 01 Mei 2006 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.3/144-SI/BKD tanggal 01 April 2005 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Atas Nama ASDAH SETIANI, S.E;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Petikan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.23/011-SI/BKD tanggal 05 Maret 2014 tentang pengangkatan jabatan Atas Nama dr. EDY WAHYUDI sebagai Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Kabupaten Tanah Laut;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.23/60-SI/SPP/BKD tanggal 05 Maret 2014 Atas Nama dr. EDY WAHYUDI;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Bupati Tanah Laut Nomor : 821.23/60-SI/SPMT/BKD tanggal 05 Maret 2014 Atas Nama dr. EDY WAHYUDI;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.13/223-BANG/BKD tanggal 31 Oktober 2007 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama dr. EDY WAHYUDI;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 821.2/104-SI/BKPSDM/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Pemberhentian dari Jabatan Direktur UPT. RSUD Hadji Boejasin Atas Nama dr. EDY WAHYUDI;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Merk Honda Type NC11BF1D A/T Scooter Tahun Pembuatan 2013 Plat Nomor DA 6379 LAK Atas Nama AINUN JARIYAH;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scooter Tahun 2013 Nomor Polisi DA 6379 LAK Warna Hitam;
- Sebidang tanah pertanian dengan luas 16.720 m?2; (enam belas ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi) beserta Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 00550 Tanggal 26 Juni 2018 Letak Tanah : Desa Panyipatan Kec. Panyipatan Kab. Tanah Laut; NIB : 17080201.00751; Atas Nama Pemegang Hak EDY WAHYUDI;
- Sebidang tanah dengan luas 498 m?2; (empat ratus sembilan puluh delapan meter persegi) beserta bangunan diatasnya beserta Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor : 4119 Tanggal 26 September 2016 Letak Tanah : Jalan Basuki Rahmat RT 26/07 Kel. Angsau Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut; NIB : 17.08.01.61.04513 Atas Nama Pemegang Hak EDY WAHYUDI Bin SISWOYO;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pemanfaatan Dana Pengembangan RSUD Hadji Boejasin (Pernyataan tanggungjawab secara admistratif);
- Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018;
- Kwitansi Pengeluaran BLUD yang diperuntukkan untuk Jasa Pelayanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 18/PID.TPK/2021/PT BJM |
|
Nomor | 18/PID.TPK/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andi Isna Renishwari Cinrapole |
Hakim Anggota | Brerany Kiswandani, Unggul Ahmadi |
Panitera | Wartiah S. Sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : NEGERI BANJARMASIN NOMOR 6/PID.SUS-TPK/2021/PN BJM., TANGGAL 13 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA, DENDA DAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DIKEMBALIKAN KEPADA RSUD HADJI BOEJASIN PELAIHARI KABUPATENTANAH LAUT; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DAN DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DARI TERDAKWA ATAS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Negeri Banjarmasin Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm., tanggal 13 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana, denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Dikembalikan kepada RSUD Hadji Boejasin Pelaihari KabupatenTanah Laut; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa atas kerugian keuangan negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.TPK/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 18/PID.TPK/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PID.TPK/2021/PT BJM
Statistik253142