- Uang Tunai Sebesar Rp. 595.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 667/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 667/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irlina, Br Hakim Anggota Bul Bul Usman Resa Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti Hermawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Ricko Johanes Bin Matra als Joterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edardan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : 1 (satu) kardus warna coklat dibungkus dengan plastic warna hitam yang didalamnya berisi 750 (tujuh ratus lima puluh) lembar/strip bentuk tablet obat Tramadol HCI dengan jumlah tablet sebanyak 7500 (tujuh ribu lima ratus) tablet 250 (dua ratus lima puluh) lembar/strip bentuk kapsul obat Tramadol HCI dengan jumlah kapsul sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) kapsul 1998 (seribu Sembilan ratus sembilanpuluh delapan) lembar/strip bentuk tablet obat Trihexyphenidyl dengan jumlah tablet sebanyak 19.980 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus delapan puluh) tablet, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman fruit tea ditutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic warna merah dan di salah satu pipet terdapat 1 (satu) buah pipet kaca 1 (satu) buah bong atau alat menggunakan narkotika jenis shabu yang terbuat dari botol kaca bening ditutupnya terdapat 1 (satu) buah selang bening 1 (satu) buah korek api gas yang ada sumbunya 1 (satu) buah tempat rokok yang berisi 1 (satu) potong pipet plastic warna merah berbentuk sekop, 1 (satu) buah klip transparan dan 1 (satu) poket plastic transparan bekas pembungkus narkotika jenis shabu 1 (satu) buah toples plastic bening 1 (satu) buah HP merk Iphone warna biru dengan kartu SIM 081913674729 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat didalamnya terdapat barang berupa 3 (tiga) bungkus besar kapsul kosong warna kuning hijau dan 1 (satu) bungkus pengawet obat serta 1 (satu) buah alat cetak kapsul. Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 667/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik300