- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi dari para Tergugat seluruhnya
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Para Tergugat Wanprestasi terhadap Surat Pernyataan yang dibuat oleh Notaris MARULI GIRSANG SH. MKn. No. 03 Tanggal 14 ? 01 ? 2021 Jo. Surat Pernyataan Hutang yang dibuat oleh Notaris MARULI GIRSANG SH. MKn. No. 01 Tanggal 24 - 03 ? 2021.
- Menyatakan hukum Para Tergugat harus membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 2. 025. 000. 000,- ( Dua Miliyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 2. 025. 000. 000,- ( Dua Miliyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dan kalau Para Tergugat tidak sangup membayar dengan uang maka dapat dilelang tanah dan rumah di Jalan Industri, Gang Kakap, No. 9 Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram untuk memenuhi hutang Para Tergugat pada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar bunga sebesar 6 % dalam 1 (satu) tahun yakni 6 % X Rp. 2. 025 . 000. 000,- ( Dua Miliyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) = Rp 121.500.000 (lima ratus tujuh ratus juta rupiah) : 12 bulan = Rp 10.125.000 (sepuluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) perbulan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar 1.975.000. (satu juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN MATARAM Nomor 165/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 165/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 165/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3741 K/Pdt/2022
Pertama : 165/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik194138