- MenyatakanTerdakwaI KADEK DWIANGGA ASMARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaI KADEK DWIANGGA ASMARAoleh karena itu denganpidana penjara selama 4(empat) tahun6 (enam) bulan dan denda sebesarRp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agarTerdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 13 (tiga belas) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto seluruhnya 3,34 (tiga koma tiga empat) gram dengan rincian;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram, dengan kode A;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram, dengan kode B;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram, dengan kode C;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram, dengan kode D;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram, dengan kode E;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram, dengan kode F;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram, dengan kode G;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram, dengan kode H;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dengan kode I;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dengan kode J;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram, dengan kode K;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, dengan kode L;
- 1 (satu) poket Kristal bening yang berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram, dengan kode M.;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) Buah HP Jenis Android Merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah HP Android Merk REALME warna biru.
- Uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN MATARAM Nomor 703/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 703/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Bul Bul Usman Resa Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.500.,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 703/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 703/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 703/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik4426