Putusan PN NEGARA Nomor - 80/Pid.B/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 80/Pid.B/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Kadek Kusuma Wardani |
Hakim Anggota | Wajihatut Dzikriyah, Nanda Riwanto |
Panitera | Rif'an Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ABD. HALIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo warna biru;- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi DK 1042 QD warna putih, Noka: MHKV5EAJJK041003 dan Nosin: 1NRF4275228 beserta STNK dan kunci kontaknya;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid-19 No. Tiket: Q-5B868652, atas nama RIDOI, No.NIK: 3526150807920005, Lokasi menerima DISKES BADUNG 11-N0002033, Dosis 1 tertanggal 5 April 2021 dan Dosis 2 tanggal 3 Juni 2021;Dikembaikan kepada Ridoi;- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid-19 No. Tiket: P-LF2DWCH4, atas nama KHOIRUL MUFID, No.NIK: 3529090402910002, Lokasi menerima DINAS KESEHATAN BADUNG 2-N0001845, tertanggal 30 Maret 2021;Dikembalikan kepada Khoirul Mufid;- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid-19 No. Tiket: P-PXK7ADMM, atas nama AMELIA ABABIL, No.NIK: 3510215808010007, Lokasi menerima Puskesmas Klatak-13330202, tertanggal 8 Juli 2021;Dikembalikan kepada Saksi Amelia Ababil;- 1 (satu) lembar Status Program Vaksinasi Anda, atas nama KAMIL IKHSAN, No.NIK: 5102042012780005, Lokasi Vaksinasi Puskesmas Kerambitan I yang beralamat Jl. Raya Denpasar-Gilimanuk, Sembung Gede, Kec. Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali;Dikembalikan kepada Kamil Ikhsan;- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid-19 No. Rigestrasi N-444C596C, atas nama IDA LISNAWATI, No. NIK: 3529185607940002, Lokasi menerima -, tertanggal Dosis 1 tanggal 5 Pebruari 2021 dan dosis 2 tanggal 19 Pebruari 2021;Dikembalikan kepada Ida Lisnawati;- 1 (satu) lembar Kartu Vaksinasi Covid-19 No. Tiket: P-78UCZJ1C, atas nama ZAINUDIN, No.NIK: 3528095501880003, Lokasi menerima POSKES 05.10.19 PAMEKASAN-02080091, tertanggal 1 Juli 2021;Dikembalikan kepada Zainudin;- 1 (satu) buah kartu KTP atas nama AHMAD MISNAWI, dengan No.NIK: 3529163112770008;Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Misnawi;- 1 (satu) lembar foto copy kartu KTP atas nama IMAM UBAIDILLAH. dengan No.NIK: 3528101102020024;Dikembalikan kepada Imam Ubaidillah;- 1 (satu) buah kartu KTP atas nama NIHMAWATI dengan No.NIK: 3529165203910001;Dikembalikan kepada Nihmawati;- 1 (satu) buah kartu KTP atas nama MASLI dengan No. NIK: 3529241206680007;Dikembalikan kepada Masli;- 1 (satu) buah kartu KTP atas nama SUGIONO dengan No.NIK: 3529132406850002;Dikembalikan kepada Sugiono;- 1 (satu) buah kartu KTP atas nama SIAMA dengan No. NIK: 3529256702680001;Dikembalikan kepada Siama;- 1 (satu) buah kartu KTP atas nama FAISOL dengan No. NIK: 3529132208890001;Dikembalikan kepada Faisol;- 3 (tiga) lembar tiket penyebrangan kendaraan dengan Nomor Polisi DK 1042 QD tanggal 18 Agustus 2021;- 1 (satu) lembar Formulir hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen Covid-19 Nomor: 209/Covid-19/KMP-RDT/2021 atas nama atas nama RIDOI tertanggal 17 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Klinik Ma?arif Pratama yang beralamat Jl. Ponpes. Darul Ulum No.21, Krajan, Kapongan, Situbondo dengan hasil Negatif yang ditandatangani oleh Dr. BAHRUL ULUM, MS., Sp.PK;- 1 (satu) lembar Formulir hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen Covid-19 Nomor: 210/Covid-19/KMP-RDT/2021 atas nama atas nama KHOIRUL MUFID tertanggal 17 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Klinik Ma?arif Pratama yang beralamat Jl. Ponpes.Darul Ulum No.21, Krajan, Kapongan, Situbondo dengan hasil Negatif yang ditandatangani oleh Dr. BAHRUL ULUM, MS., Sp.PK;- 1 (satu) Formulir hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen Covid-19 Nomor: 214/Covid-19/KMP-RDT/2021 atas nama atas nama AMELIA ABABIL tertanggal 17 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Klinik Ma?arif Pratama yang beralamat Jl. Ponpes.Darul Ulum No.21, Krajan, Kapongan, Situbondo dengan hasil Negatif yang ditandatangani oleh Dr. BAHRUL ULUM, MS., Sp.PK;- 1 (satu) lembar Formulir hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen Covid-19 Nomor: 212/Covid-19/KMP-RDT/2021 atas nama atas nama KAMIL IKHSAN tertanggal 17 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Klinik Ma?arif Pratama yang beralamat Jl. Ponpes.Darul Ulum No.21, Krajan, Kapongan, Situbondo dengan hasil Negatif yang ditandatangani oleh Dr. BAHRUL ULUM, MS., Sp.PK;- 1 (satu) lembar Formulir hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen Covid-19 Nomor: 213/Covid-19/KMP-RDT/2021 atas nama atas nama IDA LISNAWATI tertanggal 17 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Klinik Ma?arif Pratama yang beralamat Jl. Ponpes.Darul Ulum No.21, Krajan, Kapongan, Situbondo dengan hasil Negatif yang ditandatangani oleh Dr. BAHRUL ULUM, MS., Sp.PK;- 1 (satu) lembar Formulir hasil pemeriksaan Rapid Tes Antigen Covid-19 Nomor: 211/Covid-19/KMP-RDT/2021 atas nama ZAINUDIN tertanggal 17 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Klinik Ma?arif Pratama yang beralamat Jl. Ponpes.Darul Ulum No.21, Krajan, Kapongan, Situbondo dengan hasil Negatif yang ditandatangani oleh Dr. BAHRUL ULUM, MS., Sp.PK;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 80/Pid.B/2021/PN Nga
Statistik1630