- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 258/PDT.G/2020/PN PLG TANGGAL 24 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN PENULISAN KALIMAT DALAM AMAR PUTUSAN DALAM KONPENSI-DALAM POKOK PERKARA ANGKA 1(SATU) DAN PENAMBAHAN PERTIMBANGAN HUKUM DALAM REKONPENSI DAN PERTIMBANGAN HUKUM DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 258/Pdt.G/2020/PN Plg tanggal 24 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan penulisan kalimat dalam amar putusan Dalam Konpensi-Dalam Pokok Perkara angka 1(satu) dan penambahan pertimbangan hukum Dalam Rekonpensi dan pertimbangan hukum Dalam Konpensi dan Rekonpensi, yang amar selengkapnya sebagai berikut;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 127/PDT/2021/PT PLG |
|
Nomor | 127/PDT/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Teguh Harianto |
Hakim Anggota | Kusnawi Mukhlis, Brsyamsul Ali |
Panitera | Neva Atina Mona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M EN G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI 1. MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I DAN II; 2. MENYATAKAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENGGUGAT (DISKUALIFIKASI IN PERSON); DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM REKONPENSI - MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI I PENGGUGAT REKONPENSI II (TERGUGAT I KONPENSI TERGUGAT II KONPENSI) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 5.370.000,- (LIMA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000.- (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M EN G A D I L I : DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan II; 2. Menyatakan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai Penggugat (Diskualifikasi In Person); Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); DALAM REKONPENSI - Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I Penggugat Rekonpensi II (Tergugat I Konpensi Tergugat II Konpensi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 5.370.000,- (lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 127/PDT/2021/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 127/PDT/2021/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PDT/2021/PT PLG
Statistik144414