Putusan PN CIREBON Nomor 70/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedeh Kuraesin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat Syintia Pra Ayu Aminah dengan Tergugat Yonter, yang dilangsungkan pada tanggal 14 Desember 2013, dihadapan pemuka Agama Kristen yang bernama Pendeta Simon Harsoyo, M.Th. dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 3578-KW-05082016-0002, tertanggal 5 Agustus 2016; dinyatakan putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada Penggugat dan atau Tergugat untuk melaporkan Putusan Perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap guna dicatat dalam register perkawinan yang bersangkutan maupun dalam Buku register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Perceraian; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon atau pejabat yang ditunjuk untuk itu agar mengirimkan 1 (satu) helai salinan resmi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana yaitu Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon sebagai tempat terjadinya perceraian untuk mencatat dan mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu dan mengirimkan 1 (satu) helai salinan resmi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana yaitu Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagai tempat pencatatan peristiwa perkawinan untuk mencatat perceraian pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan; 6. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, untuk mencatat pada Register Akta Perceraian yang diperuntukkan untuk itu dari tahun yang sedang berjalan maupun berlaku, dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta mencabut Kutipan Akta Perkawinan nomor 3578-KW-05082016-0002 tertanggal 5 Agustus 2016, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik9216