- Menyatakan Terdakwa Erwan Panji Kusuma alias Cebo bin Elang Yoke Panji Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Jenis Tanaman Bagi Diri Sendiri dan Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika Golongan IV?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu Seberat 0,35 (Nol Koma Tiga Puluh Lima) Gram;
- 1 (satu) Butir Obat Psikotropika Pil Obat Klonazepam Serupa Jenis (zolam/zepam/benzo);
- 1 (satu) Buah Botol Bong;
- 3 (tiga) Buah Sedotan Plastik;
- 1 (satu) Buah Pipet Kaca Warna Bening;
- 1 (satu) Buah Lakban Warna Hitam;
- 1 (satu) Buah Korek Gas;
- 2 (dua) Buah Atm BCA;
- 1 (satu) Buah Dompet Warna Hitam Abu;
- 1 (satu) Buah Tas Selempang Warna Hijau;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudiyatmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Rifqi Muhammad; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik735