- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 671/PID/2020/PN MDN TANGGAL 15 JUNI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUAH KAOS WARNA HITAM LENGAN PENDEK DENGAN GAMBAR HARIMAU,
- 1 (SATU) BUAH KEMEJA WARNA PUTIH LENGAN PENDEK DENGAN GAMBAR KARTU ELMO,
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK BERGARIS-GARIS WARNA MERAH, BIRU, HITAM DAN PUTIH,
- 1 (SATU) LEMBAR DEPOSIT SLIP DELI HOTEL,
- 1 (SATU) LEMBAR DELI HOTEL REGISTER TAG;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 671/Pid/2020/PN Mdn tanggal 15 Juni 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- 1 (satu) buah kaos warna hitam lengan pendek dengan gambar harimau,
- 1 (satu) buah kemeja warna putih lengan pendek dengan gambar kartu elmo,
- 1 (satu) buah celana pendek bergaris-garis warna merah, biru, hitam dan putih,
- 1 (satu) lembar deposit slip deli hotel,
- 1 (satu) lembar deli hotel register tag;
Putusan PT MEDAN Nomor 1365/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1365/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Brleliwaty, Syamsul Bahri |
Panitera | Heritha Julietta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA JULIANNA PHAN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA PUTRA MARTONO; 4.MEMBEBANKANTERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Julianna Phan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perzinahan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara atas nama Putra Martono; 4.MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 1365/Pid/2021/PT MDN
Statistik1190