Putusan PN NEGARA Nomor - 86/Pid.B/2021/PN Nga |
|
Nomor | - 86/Pid.B/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ni Putu Asih Yudiastri |
Hakim Anggota | Gde Putu Oka Yoga Bharata, Nanda Riwanto |
Panitera | -i Made Puja Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HERI PURWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) lembar KTP masing ? masing :a. NIK: 3510080409830002 atas nama HERI PURWANTO;b. NIK: 3510082812580002 atas nama BAMBANG SETIAWAN;c. NIK: 3510064702820002 atas nama RIMA NIA KUSUMASARI.- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L-300 warna silver No.Pol. DK 1570 WI, Noka: MHMLOWY399K004353, Nosin: 4056CEX2670.- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi L-300 warna silver No.Pol. DK 1570 WI, Noka: MHMLOWY399K004353, Nosin: 4056CEX2670, atas nama pemilik FITA WULANSARI, Alamat Bnjar Tegak Gede, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, No. STNK: 15669240.- 1 (satu) lembar kartu vaksin atas nama HERI PURWANTO.- 1 (satu) lembar kartu vaksin atas nama RIMA NIA KUSUMASARI.- 1 (satu) lembar kartu vaksin atas nama BAMBANG SETIAWAN.Dikembalikan kepada Terdakwa.- 2 (dua) lembar Boarding pass kendaraan golongan IV A No. Tiket: 0500H3GE9Y01, keberangkatan Ketapang ? Gilimanuk, tanggal 21 Agustsu 2021.- 1 (satu) lembar hasil test swab antigen negatif atas nama HERI PURWANTO, tanggal 21 Agustus 2021.- 1 (satu) lembar hasil test swab antigen negatif atas nama RIMA NIA KUSUMASARI, tanggal 21 Agustus 2021.- 1 (satu) lembar hasil test swab antigen negatif atas nama BAMBANG SETIAWAN, tanggal 21 Agustus 2021.Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 86/Pid.B/2021/PN Nga
Statistik1320