- Menyatakan Terdakwa I. Richaldo Syaban Pratama Als Aldo Bin Dede Kurniawan dan Terdakwa II Mochammad Wisnu Aji Bin Imam Supriyadi masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yang beratnya 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan masing-masing pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- tembakau jenis sintetis / Gorila berat bruto 0,4 gram dibungkus kertas dengan berat netto 0,1477 gram dengan sisa berat netto 0,0975 gram;
- 1 (satu) amplop berisi tembakau sintetis/gorilla (label A) dengan berat bruto 160 gram, dengan berat netto 151,2000 gram dengan sisa berat netto 150,8297 gram;
- 1 (satu) amplop berisi tembakau sintetis/gorilla (label B) dengan berat bruto 102 gram, dengan berat netto 100,1600 gram dengan sisa berat netto 99,6813 gram;
- 1 (satu) amplop berisi tembakau sintetis/gorilla (label C) dengan berat bruto 36 gram, dengan berat netto 34,6802 gram dengan sisa berat netto 34,1707 gram;
- 21 (dua puluh satu) plastic hitam berisi tembakau sintetis/gorilla (label D) dengan total berat bruto 135,3 gram, dengan berat netto 104,8355 gram dengan sisa berat netto 104,5201 gram;
- 1 (satu) amplop berisi tembakau sintetis/gorilla (label E) dengan berat bruto 52,07 gram, dengan berat netto 49,7204 gram dengan sisa berat netto 49,4208 gram;
- 1 (satu) amplop berisi tembakau sintetis/gorilla (label F) dengan berat bruto 26 gram, dengan berat netto 23,2407 gram dengan sisa berat netto 22,9001 gram;
- 1 botol cairan alcohol PGA 96 % untuk campuran tembakau, berat netto 212,0400 gram dengan sisa berat netto 211,2368 gram;
- 4 timbangan elektrik, plastic hitam untuk paket barang, buble warp untuk paket barang,
- 34 kardus coklat untuk paket barang,
- 1 botol pewrna makanan,
- 1 buku kertas papir
- 1 HP Merk OPPO A 92 warna hitam beserta simcard 085760881298
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO A5S warna hitam beserta simcard 089514616054
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp2.000.00. (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 1584/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1584/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sih Yuliarti, Br Hakim Anggota Tugiyanto, Bc.ip |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1584/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik8642