- 1 (satu) bungkusan Gudang Garam kecil yang didalamnya terdapat:
- 6 (enam) sachet berisi Kristal bening diduga shabu.
- 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet.
- 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet;
- 1 (satu) unit hp merk vivo 1817 warna hitam dengan nomor sim card 0823-9567-0840;
- Uang tunai sebesar Rp914.000,00 (Sembilan ratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian:
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet merk Okley warna hitam;
Putusan PN RAHA Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Conardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melby Nurrahman, Br Hakim Anggota Yuri Stiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sayudi Maksudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Akmal Narfi Alias Akmal Alias Jon Bin Narfi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Eka Indri alias Eka Bin Taufan Ibrahim; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik9232