- Menyatakan Terdakwa Syahrul Endey, Abdul Rahim Rahman dan Donny Welikin alias Wols, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Cabul Yang dilakukan bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa-terdakwatersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama13 (tiga belas) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa-terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa-terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos dalam wanita warna coklat, 1 (satu) lembar kaos warna hitam bertuliskan ?JOGJA?, 1 (satu) lembar celana jeans warna biru muda yang ada robekan dilutut, 1 (satu) lembar kaos warna putih hitam polkadot dengan emblem bendera amerika serikat, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna hitam 1 (satu) lembar celana dalam warna kuning, 1 (satu) lembar BH warna putih coklat biru, dikembalikan kepada Ibu Anak Korban bernama Meyta Turangan, sedangkan 1 (satu) lembar tripleks warna coklat dengan gambar dan coretan, 1 (satu) lembar potongan jendela ex bengkel warna biru, 1 (satu) buah bantar warna putih kecoklatan dan 1 (satu) botol Aqua bekas tempat minuman keras dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN MANADO Nomor 345/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Halima Umaternatebr Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Nontje C. Opit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankankepada Terdakwa-terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Statistik4518