- Menyatakan Terdakwa Supriyadi Bin Supriyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah jaket warna biru merek Cardinal;
- 1 (satu) Buah topi warna abu-abu merek Cardinal;
- 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan (senpira) warna silver, 4 (empat) amunisi aktif dan 1 (satu) selongsong;
- 1 ( satu ) Buah kaos warna putih bertuliskan GAP;
- 1 (satu) Buah kotak HP Merek Vivo Tipe Y12s nomor IMEI 866660052594136/866660005259128.
- 1 (satu) Buah Tas Kamera Digital.
- 1 (satu) Unit Kamera Digital Merk CANON tipe EOS-4000D.
- 1 (satu) Lembar STNK asli Sepeda Motor HONDA MEGA PRO dengan No.Pol: BG5936-YAD, Tahun 2014, Warna Hitam List Merah dengan Nomor Rangka: MH1KC6119EK019808 dan Nomor Mesin: KC61E1019832, An. STNK: M. YUSUF;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA MEGA PRO Warna Hitam List Merah dengan Nomor Rangka: MH1KC6119EK019808 dan Nomor Mesin: KC61E1019832.
Putusan PN BATURAJA Nomor 613/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 613/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Adhi Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yessi Oktarina, Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti Doli Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Wahyu Febriansyah Bin Suparlan; Dikembalikan pada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 613/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik2611