- Menyatakan Terdakwa Agus Irawan Bin Edi Siswoyo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Irawan Bin Edi Siswoyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal-kristal bening putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44,50 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 warna Gold no Imei 1 : 35446208322916501 Imei 2 : 357061070559092;
- 1 (satu) kotak kardus warna coklat merk zinc;
- 1 (satu) buah masker warna hitam.
- 1 (satu) buah plastik warna kuning
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 609/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 609/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Sisa Barang bukti untuk Pemeriksaan Lab. Kriminalistik dengan Berat : 39,25 gram No.lab: 2398/NNF/2021 BB : Kristal MetamfetaminaTanggal 21 Juli 2021); Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 609/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 609/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 609/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik5724