- Menyatakan Terdakwa Suryadi Bin Awalludin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suryadi Bin Awalludin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bungkus kantong asoy warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kantong asoy warna hijau yang didalamnya berisikan daun-daun kering dengan berat netto 72,69 gram. (Sisa Barang bukti untuk Pemeriksaan Lab. Kriminalistik dengan Berat : 70,27 gram No.lab: 2257/NNF/2021 BB : Ganja Tanggal 06 Juli 2021);
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia TA-1034 warna hitam no Imei 1 : 358978097603570 Imei 2 : 358978097603575;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang merek ammco warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z nopol : BE 5079 WL No. Ka : MH331B0029J006960 No.Sin : 31B-006745 warna hijau;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 584/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 584/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Suhanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 584/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 584/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik6614