- Menyatakan Terdakwa I Nur Awal bin Abd. Gaffar alias Awal, Terdakwa II Muh. Idrus bin Mustamar alias Ardi, Terdakwa III Efrisandi bin Abdullah alias Sandi, Terdakwa IV Kurniya Makbul bin Mallarangan alias Boy, Terdakwa V Muh. Ikmal bin Y. Lakbi alias Ikmal, Terdakwa VI Padli bin Suyuti alias Midung, dan Terdakwa VII Henra bin M. Said, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, dan Terdakwa VII oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, dan Terdakwa VII dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, dan Terdakwa VII tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sachet Palstik Klip Berisi Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu;
- Uang Rp. 1.550.000 (satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu) Diduga Hasil Penjualan Shabu;
- 2 (dua) Batang Pireks Kaca;
- 1 (satu) Batang Sendok Shabu Terbuat Dari Pipet Plastick Warna Putih;
- 3 (tiga) Buah Korek Gas;
- 3 (tiga) Sachet Plastick Klip;
- 9 (sembilan) Buah Plastick Paketan Kecil;
- 1 (satu) Buah Botol You C 1000 Pada Penutupnya Terdapat Dua Batang Pipet Warna Putih; dan
- 1 (satu) Tas Salempangan Warna Hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, dan Terdakwa VII membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SELAYAR Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Slr |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bili Abi Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratyan Noer Hartiko, Br Hakim Anggota Asad Suryo Hatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara Amiruddn bin H. Buding alias Olleng; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Slr
Statistik7629