- Menyatakan Terdakwa Ady Nirham, S.Kep.Ns alias Ady bin Hamka tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis tertebih dahulu dari Penerima Fidusia?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 0662720030016, tanggal 13 Maret 2020 antara Ady Nirham dengan PT. NSC (Nusa Surya Ciptadana);
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor ; W23.00167608.AH.05.01, tanggal 12 Agustus 2021;
- 1 (satu) rangkap Akta Jaminan fidusia Nomor : 28, tanggal 12 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Somasi / Surat Peringatan 1, tanggal 10 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar Somasi / Surat Peringatan 2, tanggal 17 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar Somasi / Surat Peringatan 3, tanggal 28 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar Histori Pembayaran Konsumen;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF150 warna hitam dengan nomor polisi DP 2605 ML, Nomor Rangka : MH1KD1115LK121426, Nomor Mesin : KD11E1120636;
Putusan PN PARE PARE Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Kadek Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke PT. NSC (Nusa Surya Ciptadana) melalui Harun Azhary Syam, S.E alias Harun bin Drs. Syamsidar; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2021/PN Pre
Statistik18326