- Menyatakan Terdakwa I. ASEP SAEFUWLOH Bin MADRASA dan Terdakwa II. AHMAD JULYANA Bin MADYANI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ASEP SAEFUWLOH Bin MADRASA dan Terdakwa II. AHMAD JULYANA Bin MADYANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) Buah dus yang berisikan 35 (tiga puluh lima ) pasang sepatu diantaranya;
- 8 (delapan) pasang sepatu model airmax;
- 27 (dua puluh tujuh) pasang model Revo;
- 1 Buah Troly;
- 1 Lembar Surat jalan dari PT. VCI (Victory Cingluh Indonesia);
- 1 Lembar ceklis barang;
- 1 (satu) Unit Mobil truck box jenis mobil barang merk Mitsubhisi tahun 2018, No.Pol : A-8271-ZF, warna Kuning, Noka: MHMFE74PHJK001800, Nosin : AD34TS08955 Atas nama PT. KORYE POLYMER Alamat : Kp. Cibadak Rt. 017/007 Ds. Bojong Kec. Cikupa Kab. Tangerang beserta 1(satu) Buah STNK asli dan 1 (satu) Buah kunci kontak mobil, Yang berisikan Barang material (Air Bag) sebanyak 63 (enam puluh tiga) Box dan 5 (lima) Bag;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dengan 1 (satu) buah simcard;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam sarung hitam dengan 1 (satu) buah simcard;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1703/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1703/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamaruddin Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahmuriadin, Shbr Hakim Anggota Arif Budi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara FONDA YULIAN DALTON; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1703/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik8512