- Menyatakan terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin AJISMAN Pgl. HENDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA GUNAWAN Bin AJISMAN Pgl. HENDRA oleh karena itudengan pidana penjara masing masing selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan plastic warna bening dan dibalut dengan plastic warna hitam.
- 1 (satu) bungkus sedang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening.
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk Samsung DUOS, warna hitam putih dengan nomor imei : 357453062808373/01.
- Uang senilai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 190/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : Jumlah berat bersih ganja kering 51,37 (lima puluh satu koma tiga puluh tujuh) gram. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. Demikian diputuskan dalamrapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 oleh EKO AGUS SISWANTO, S.H.sebagai Ketua Majelis Hakim, RAMLAH MUTIAH, S.H., dan ZULFIKAR BERLIAN,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidanganyang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua MajelisHakim dengan didampinki oleh Hakim Anggota tersebut di atas serta dibantu oleh ZULKIFLI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh WENDRY FINISA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, RAMLAH MUTIAH, S.H. EKO AGUS SISWANTO, S.H. ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Panitera Pengganti, RIDWAN. K, S.H |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik4520