- Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum, tidak pernah hadir untuk menghadap dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah Akta Jual Beli Tanah Tanggal 23 Februari 2012;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 28 Nopember 2017;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik tanah, yaitu:
- SHM NO:1152/Nagari Aia Gadang, SU NO :1104/2014, Luas 1.226 M2 Pada tanggal 20 Agustus 2014;
- SHM NO:1153/Nagari Aia Gadang, SU NO :1105/2014, Luas 1.836 M2 Pada tanggal 20 Agustus 2014;
- Sebidang tanah seluas 4000M2 yang diserahkan oleh Dedy Wirahadikusuma Pada tanggal 28 Maret 201
- SHM NO:1152/Nagari Aia Gadang, SU NO :1104/2014, Luas 1.226 M2 Pada tanggal 20 Agustus 2014;
- SHM NO:1153/Nagari Aia Gadang, SU NO :1105/2014, Luas 1.836 M2 Pada tanggal 20 Agustus 2014;
- Sebidang tanah seluas 4000M2 yang diserahkan oleh Dedy Wirahadikusuma Pada tanggal 28 Maret 2017;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 22/Pdt.G/2018/PN Psb |
|
| Nomor | 22/Pdt.G/2018/PN Psb |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
| Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
| Tahun | 2019 |
| Tanggal Register | 12 September 2018 |
| Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
| Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN |
| Catatan Amar |
MENGADILI 6. Menyatakan Penggugat berhak membuat dan mengurus baliknama sertifikat: Dari nama Ir. Susilawati ke Atas Nama Rosmanidar. 7. Menyatakan Sertifikat Induk SHU Nomor : 341 di tahan sementara oleh Penggugat sampai Pembaliknamaan selesai; 8. Menghukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan pembaliknamaan setelah Putusan Ini; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.694.000 (satu juta enam ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2019 |
| Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2019 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2018/PN Psb
Statistik162116

