- Menyatakan Terdakwa AGUNG MAIDRI MUHAMMAD PGL AGUNG Bin FADRIBUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan pembunuhan berencana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUNG MAIDRI MUHAMMAD PGL AGUNG Bin FADRIBUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit Mobil warna Biru, Merk Toyota AGYA BA 1069 SQ.
- 1 ( satu ) buah STNK mobil AGYA warna Biru No.Pol : BA 1069 SQ.
- 1 ( satu ) unit HP Merk XIAOMI Redmi 4.
- 1 ( satu ) unit HP Merk Samsung Lipat Warna Putih.
- 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun warna Merah BA 5768 JF
- 1 ( satu ) unit HP Merk XIAOMI Redmi Note 5A.
- 1 ( satu ) unit HP Merk BLACKBERRY Curve warna Hitam.
- 1 ( satu ) helai kain Warna Kuning.
- 1 ( satu ) helai kain Seprai warna Biru.
- 1 ( satu ) buah kasur santai bewarna coklat.
- 1 ( satu ) Buah Karpet Warna Merah.
- 2 ( dua ) lembar Karton
- 1 ( satu ) buah alat kontrasepsi jenis Kondom
- 1 ( satu ) bilah Pisau Sangkur
- 1 ( satu ) buah Cangkul
- 1 ( satu ) helai pakaian tersangka an. PUPUT NOVITA SARI yang telah di bakar
- 1 ( satu ) helai kain sarung tersangka An. AGUNG MAIDRI MUHAMMAD yang di bakar
- 1 ( satu ) buah Topi warna hitam milik korban an. SIRI.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 166/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 166/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi DARMAWATI Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 166/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik12762