- Menyatakan Terdakwa NOVAL PAMUNGKAS Alias NOVAL Bin M. JAIS BUJANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa;
- 2 (dua) klip plastik transparan yang berisi di duga Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) Unit timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu / Bong terbuat dari botol pelastik larutan cap badak.
- 1 (satu) buah alat peyanggah korek api untuk memakai sahbu yang terbuat dari potonggan paralon.
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
- Uang Tunai Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 677/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 677/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 677/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 677/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 677/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik546