- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Budha di Vihara Maitreya Murti Pontianak di hadapan Pemuka Agama Budha yang bernama PDT Edi Tansuri pada tanggal 25 Desember 2009, kemudian perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut didaftarkan pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 11 Juni 2010, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 571/2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 11 Juni 2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Hak Perwalian Anak dan Hak Pengasuhan Anak :
- Reynard Johnson Gunawan, Laki-laki, lahir di Pontianak, 26 September 2010, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10340/G/2011, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 12 Mei 2011.
- Chanelly Mirabelle Gunawan, Perempuan, lahir di Pontianak, 08 Desember 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6171-LU-19122014- 0075, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 22 Desember 2014,
- Membebankan Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak-anak Penggugat dan Tergugat yaitu Reynard Johnson Gunawan dan Chanelly Mirabelle Gunawan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang akan diserahkan oleh Tergugat melalui Penggugat setiap awal bulan sampai anak-anak Penggugat dan Tergugat berusia dewasa;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna dilakukan pencoretan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 571/2010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak tanggal 11 Juni 2010, dan untuk dicatat perceraiannya dalam buku Register yang sedang berjalan serta menerbitkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Penggugat atau Tergugat) untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sebesar Rp860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 131/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Berada di bawah perwalian dan pengasuhan Penggugat hingga dewasa; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik7712