- Menyatakan Terdakwa SYIIMRAN MALASYI BIN ZULKIFLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- 30 (tiga puluh) plastik tembus pandang;
- 3 (tiga) buah sendok sabu;
- 4 (empat) buah gunting;
- 1 (satu) buah dompet warna merah;
- 1 (satu) buah ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis N-Max warna abu-abu dengan Nomor Polisi BL 5433 FV;
Putusan PN LANGSA Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajria Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa MAHMUDDIN BIN M. THAMIN AHMAD; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4006 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik5410