- Menyatakan Terdakwa ISMAIL ALS WAK IS BIN AJUAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 10,29 (sepuluh koma dua puluh Sembilan) Gram;
- 1 (satu) buah Dinamo Mesin Jahit;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Lipat warna hitam;
- Dipergunakan dalam perkara lain An. Terpidana M. JONI AR Bin Alm. ABDUL RAHMAN, Cs
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model TA-1174 warna hitam;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN LANGSA Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurniawan, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik6211