- Menyatakan Terdakwa I. Adit Suherlan Bin Alm Sukmar, Terdakwa II. Isnanto Bin Alm Rahmat, Terdakwa III. Sutarno Bin Hadi Sumarto, dan Terdakwa IV. Agus Bambang Priyadi Bin Alm Soewadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dan turut serta dalam memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Adit Suherlan Bin Alm Sukmar, Terdakwa II. Isnanto Bin Alm Rahmat, Terdakwa III. Sutarno Bin Hadi Sumarto, dan Terdakwa IV. Agus Bambang Priyadi Bin Alm Soewadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lactose;
- 1 (satu) karung Flosel;
- 1 (satu) karung Povidon;
- 1 (satu) jerigen alcohol;
- 1 (satu) buah timbangan besar;
- 1 (satu) buah timbangan Kecil;
- 2 (dua) buah mesin cetak;
- 1 (satu) buah oven;
- 50 (lima puluh) rol alumunium foil;
- 1 (satu) jolang besar berisikan Garndul (bahan racik siap cetak);
- 1 (satu) plastik putih bahan racikan yang belum di open;
- 1 (satu) dus di dalamnya terdapat 100 bungkus plastik/yang berisikan 1000 (seribu) butir pil putih logo Y;
- 1 (satu) dus didalamnya terdapat 100 bungkus palstik yang berisikan 1000 (seribu) butir pil putih logo LL;
- 1 (satu) plastik berisikan 3 Kilo bahan aktif Jenis Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah Mobil Daihatsu Luxio warna Putih Nopol Z-1284-NF;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 922/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 922/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dalyusra, Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Suyatman Bin Supardi; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 922/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 922/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 922/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik4922