- Menyatakan Terdakwa I Akmal Rahmadi Pgl Akmal Bin Editiawarman dan Terdakwa II Arif Koswara Pgl Arif Bin Andrea Febrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja Kering yang sudah dicampur dengan Tembakau dan1 (satu) Batang /linting Rokok Yang Didalamnya Berisi Diduga Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja Kering yang hasil taksiran barangnya berjumlah 3,77 (tiga koma tujuh puluh tujuh) gram yang disisihkan untuk uji laboratorium seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram sehingga tersisa 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh);
- 6 (enam) Lembar Kertas Paper Warna Kuning Merek Narayana ;
- 1 (satu) Buah Korek Api Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme Warna Silver ;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Vespa Warna Biru Tanpa No.pol Dan Tanpa Kunci Kontak ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Muktiyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Zubir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksi Nando Afdal Pratama; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik9110