- Menyatakan TerdakwaWanda Asnovra Pgl Wanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian" sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa nopol dengan nomor rangka MH1JM8113LK264136 dan nomor mesin JM81E1266028;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa nopol dengan nomor rangka MH1JM8113LK264136 dan nomor mesin JM81E1266028 atas nama HELNI HIDAYATI.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dengan merk LES CATINO;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merek Oppo A31 warna hitam;
- 1 (satu) buah faktur pembelian Handphone dari Toko Jaya Ponsel atas nama ibuk Lilis.
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 123/Pid.B/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Andhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henki Sitanggang, Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi WIDYA NESSA Pgl NESA. Dikembalikan kepada saksi LILIS SURIANTI Pgl LILIS. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/Pid/2022
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Tjp
Statistik8513