- Menyatakan terdakwa Fadli Pgl Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Obeng Yang Terbuat Dari Besi Warna Tangkai Hijau;
- 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam Merek Polo;
- Uang Sebesar Rp. 567.000,00 (lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian:
- Dua Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),;
- Enam Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ;
- Tujuh Belas Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh Ribu Rupiah), ;
- Sembilan Belas Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), ;
- Empat Puluh Lembar uang Kertas Pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), ;
- Satu Lembar Uang Kertas Pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah), ;
- Dua Buah Uang Koin Pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) Buah Kotak Amal;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor R2 Merek Honda Revo Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi Depan Dan Belakang;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor R2 Merek Honda Revo Warna Hitam Dengan Nomor Polisi Ba 2097 Wq A.n Yulisma Dengan Nomor Mesin: Jbe2e-1152053 Dan Nomor Rangka: Mh1jbe216ck151901;
- 1 (satu) Lembar Kartu Tanda Penduduk (ktp) Atas Nama Fadli Dengan Nomor Nik: 1304082602910002;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 101/Pid.B/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnandar Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggotahari Muktiyono, Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti: Infatrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Bot Soneta Pgl Bot; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Tjp
Statistik9113