- Menyatakan Terdakwa Murdani Pgl. Dani Bin Ismail tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Murdani Pgl. Dani Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dibungkus kembali dengan plastik warna hitam didalam kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Palazzo;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor SIM 081362925700;
- 1 (satu) unit handphone Realmi warna ungu dengan nomor SIM 083841952360;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor Polisi BA 2793 NQ;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BA 2793 NQ An. Pemilik M.Yunus;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Danang Noor Kusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erick Andhika, Hakim Anggota Henki Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Alfacrisy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksi M. Yunus; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik11525