- Menyatakan Terdakwa GALIH PRASETYO Alias KONCIL Anak Dari AGUS SUPRAPTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut
- Menyatakan Terdakwa GALIH PRASETYO Alias KONCIL Anak Dari AGUS SUPRAPTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket/ plastik kecil transparan berisi shabu;
- Lakban warna coklat dan tisu;
- Sebuah timbangan digital, Kotak Warna Putih,
- Seperangkat alat hisap shabu (bong)
- 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam No. 082136141053
Putusan PN SURAKARTA Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ninik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Hananta, Hakim Anggota Kabul Irianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristina Dwi Yuniastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 330/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik7219