- Menyatakan Terdakwa ARIE BASUKI DWI PRAMASTO alias ARI GORES bin KANTENO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARIE BASUKI DWI PRAMASTO alias ARI GORES bin KANTENO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :4 (empat) paket ganja dibungkus sesobek kertas,Sebuah bungkus rokok Djarum super warna merah1 (satu) Unit Hp merk Lenovo warna Gold Simcard Im3 No 085702365330Dirampas untuk dimusnahkan1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio warna merah Nopol AD 5003 JM Dikembalikan kepada Sdri. Novia Indrining Tyas (istri terdakwa)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 308/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Br Hakim Anggota Tjondro Wiwoho |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 308/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik8927