- Menyatakan Terdakwa I Kaslan bin Kasim dan Terdakwa II Murni Binti Alm Abidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja membantu melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi BL 3968 JH Merek : Yamaha, Tipe : 14D (AL 115C / MIO SOUL), Warna Hitam isi Silinder : 113 CC, Nomor Rangka : MH314D0028K213923, Nomor Mesin 14D214040, Atas Nama Pemilik : Rezki Riyadi;
- 1 (satu) Lembar STNK dengan Nomor Polisi BL 3968 JH Merek : Yamaha, Tipe : 14D (AL 115C / MIO SOUL), Warna Hitam isi Silinder : 113 CC, Nomor Rangka : MH314D0028K213923, Nomor Mesin 14D214040, Atas Nama Pemilik : Rezki Riyadi;
- 1 (satu) Lembar Nota Pajak dengan BL 3968 JH Merek : Yamaha, Tipe : 14D (AL 115C / MIO SOUL), Warna Hitam isi Silinder : 113 CC, Nomor Rangka : MH314D0028K213923, Nomor Mesin 14D214040, Atas Nama Pemilik : Rezki Riyadi;
Putusan PN SABANG Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Sab |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsul Maidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajri Ikrami, Hakim Anggota Moh Rezwandha Mesya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Kirana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I Kaslan bin Kasim; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Sab
Statistik14834