- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rafli Bin Surtisman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja membantu melakukan aborsi yang dilarang menurut hukum ??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000,000 (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu ) unit Handphone berwarna silver merek OPPO F1, 1 (satu)
- Buah kartu telkomsel dengan nomor Handphone 081348856506,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merek Mio Soul Plat BL 3649 MC,
- 1 (satu)Lembar STNK dengan nmor Plat BL 3649 MC Merek Yamaha Tipe 14 D(AL115C/MIO SOUL) jenis sepeda motor Tahun Pembuatan 2010Warna Biru, Isi Selender /HP 113 CC, Nomor Rangka / Nikmh314D003AK677814 No Mesin 14D677975 berlaku samapai 17 Februari 2020,
Putusan PN SABANG Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Sab |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsul Maidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajri Ikrami, Hakim Anggota Moh Rezwandha Mesya |
Panitera | Panitera Pengganti:rosnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa Muhammad Rafli Bin Sutrisman e. 1 (satu) buah Linggis kecil, Di rampas untuk di musnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5936 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Sab
Statistik18242