- Menyatakan Terdakwa Hayati Binti Alm Amir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Dopler (Periksa denyut Jantung janin) yang dibungkus dengan kantong biru terbuat dari kain;
- 2 (dua) buah Ateriklim;
- 1 (satu) buah Gunting Tali Pusar;
- 1 (Satu) Toples Plastik Berwarna Putih Bening; dan
- 1 (satu) buah Tas berwarna Crem bergambar Gajah;
- 1 (Satu) Unit Hendphone merk Samsung Tipe SM-B109E warna putih dengan IMEI 351907/10/427664/8;
- 1 (Satu) buah kartu simpati dengan Nomor Hendphone 081361899475;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi BL 4989 MA (EX : BL 4336 JL), Merek : Yamaha, Type : 14D (AL 115 C / MIO SOUL), Warna : Hitam, Isi Silinder : 113 CC, Nomor Rangka : MH314D0039K562714, Nomor Mesin 14D562954, Atas Nama Pemilik : HAYATI;
- 1 (satu) Lembar STNK dengan Nomor : 09690828. C, Nomor Polisi BL 4989 MA (EX : BL 4336 JL) Atas Nama Kepemilikan : HAYATI;
- 1 (satu) Lembar Nota Pajak dengan Nomor : 0263765, Nomor Polisi BL 4989 MA (EX : BL 4336 JL) Atas Nama Kepemilikan : HAYATI;
- 1 (satu) lembar surat tanda regestrasi Bidan dengan Nomor : 010252120-3241226 tanggal 18 Maret 2020 beserta bingkai warna putih;
- 1 (satu) lembar surat izin praktik Bidan dengan Nomor : 47/11.72/12/12.05/2021 tanggal 03 Maret 2021 beserta bingkai bewarna Hitam;dan
- 1 (satu) lembar Foto Copy petikan Keputusan Walikota Sabang dengan Nomor : 823/134/2019 tanggal 08 Maret 2019 tanggal kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil An. HAYATI, A.Md Keb;
Putusan PN SABANG Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Sab |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samsul Maidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajri Ikrami, Hakim Anggota Moh Rezwandha Mesya |
Panitera | Panitera Pengganti:rosnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Hayati Binti Alm Amir; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Sab.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2021/PN_Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Sab
Statistik19766