- Menyatakan Terdakwa DENY MAYSHA BIN (ALM) ATANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki, menyimpan, mengasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman " ;
- Menjatuhkan pidana kepada terhadap Terdakwa DENY MAYSHA BIN (ALM) ATANG tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik bening berisi Sabu yang masing-masing dibungkus tisu warna putih dan dilakban ketas warna krem bertuliskan huruf S ;
- 1 (satu) buah dus bekas camera digital merk Pentak didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berisi Sabu yang masing-masing dibungkus tisu warna putih dan dilakban ketas wama krem bertuliskan huruf S ;
- 1 (satu) buah Hanphone Merk Oppo warrta Putih Emas ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna Silver ;
- 2 (dua) pak plastik klip bening ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 436/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 436/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik317