- Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan obyek-obyek di bawah ini adalah harta bersama antara Penggugat (Hasmiah, AMK binti Ambo Tuo) dengan Tergugat (Muh. Nasir bin H. Canring) yang belum dibagi, yaitu:
Putusan PA PINRANG Nomor 145/Pdt.G/2021/PA.Prg |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2021/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Arasy Latif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Miharahbr Hakim Anggota Dra. Hj. Fatmah Abujahja |
Panitera | Panitera Pengganti Hasan Latta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.1 Tanah perumahan serta tanah persawahan seluas 741 M2 yang di atasnya berdiri sebuah bangunan batu permanen 2 lantai berupa gudang dan sarang burung wallet, sebagaimana dalam sertifikat hak milik nomor 01429 atas nama Hasmiah (Penggugat) yang terletak di Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan sawah milik Musdalifah, Sebelah timur berbatasan dengan jalan trans sulawesi poros Pinrang-Polman, Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Badarudding, Sebelah barat berbatasan dengan saluran air sekunder; 2.2 1 (satu) unit mobil merek suzuki type GC 415 T (4X2) M/T jenis mobil beban model pick up tahun pembuatan 2017 isi silinder 1493 CC warna putih dengan nomor polisi DC 8815 FC; 3. Menyatakan obyek-obyek gugatan Penggugat pada poin 3.b (tiga titik huruf b), poin 3.c (tiga titik huruf c), dan poin 3.d (tiga titik huruf d) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 4. Menetapkan (seperdua) bagian dari obyek harta bersama antara Penggugat dan Tergugat tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas adalah hak Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya adalah hak Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari obyek harta bersama tersebut dalam keadaan aman dan bebas dari segala ikatan hukum apa pun dan atau apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka dapat diadakan pelelangan dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing, sebagaimana disebutkan pada diktum angka 4 (empat) di atas; 6. Menetapkan obyek gugatan Penggugat pada poin 3.f (tiga titik huruf f) berupa kredit Penggugat dan Tergugat pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang sejumlah Rp592.324.326 (lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) adalah utang bersama antara Penggugat (Hasmiah, AMK binti Ambo Tuo) dengan Tergugat (Muh. Nasir bin H. Canring); 7. Menetapkan obyek gugatan Penggugat pada poin 3.g (tiga titik huruf g) berupa pinjaman Penggugat dan Tergugat pada Pegadaian Unit Bungi sejumlah Rp54.490.000,- (lima puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah utang bersama antara Penggugat (Hasmiah, AMK binti Ambo Tuo) dengan Tergugat (Muh. Nasir bin H. Canring); 8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan hutang bersama secara tanggung renteng yang ada pada poin 3.f (tiga titik huruf f) dan poin 3.g (tiga titik huruf g), sebagaimana disebutkan pada diktum angka 6 (enam) dan angka 7 (tujuh) di atas; 9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 10. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat untuk sebagian dan selainnya;. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2021/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2021/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2021/PA.Prg
Statistik7235