- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suparjo bin Mardi Utomo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Dwi Indarti binti Hardi Suwarno) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Talitha Rizkya Putri binti Suparjo , lahir tanggal 24 Juni 2013 dan Raditya Kenan Ramadhanta bin Suparjo, lahir tanggal 08 Juni 2017 berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah terhadap seorang anak bernama Talitha Rizkya Putri binti Suparjo dan Raditya Kenan Ramadhanta bin Suparjo sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi
- Mut?ah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah lampau sejumlah Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 227/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 227/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muh. Dalhar Asnawi, Br Hakim Anggota Fakhruzzaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Siti Juwariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang dibayarkan sebelum pengucapan Ikrar Talak; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik132