- Menyatakan Terdakwa I SASTRA Bin SAPAR dan Terdakwa II JIRWANSYAH Bin JUMADAN G, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SASTRA Bin SAPAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan serta Terdakwa II JIRWANSYAH Bin JUMADAN G pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu Dibungkus dengan Plastik Transparan les Merah berat bruto 0,49 (Nol koma Empat Sembilan) gram;
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu Dibungkus dengan Plastik Transparan les Merah berat bruto 0,49 (Nol koma Empat Sembilan) gram;
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu Dibungkus dengan Plastik Transparan les Merah berat bruto 0,49 (Nol koma Empat Sembilan) gram hitam;
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu Dibungkus dengan Plastik Transparan les Merah berat bruto 0,49 (Nol koma Empat Sembilan) gram;
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu Dibungkus dengan Plastik Transparan les Merah berat bruto 0,51 (Nol koma lima satu) gram;
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu Dibungkus dengan Plastik Transparan les Merah berat bruto 0,51 (Nol koma lima satu) gram;
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu Dibungkus dengan Plastik Transparan les Merah berat bruto 0,51 (Nol koma lima satu) gram;
- 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I jenis sabu Dibungkus dengan Plastik Transparan les Merah berat bruto 0,51 (Nol koma lima satu) gram;
Putusan PN SINGKEL Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Skl |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habib Muhammad Yusuf Siregar, Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasir Al Manar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Skl
Statistik13820