- Mengabulkan permohonanPemohon Konvensi;
- Memberikan izin kepada PemohonKonvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nonong Yulidasari, S.p., binti Bahrunsyah) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selama menjalankan masa iddah;
- Nafkah Lampau sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 7 (tujuh) bulan;
- Mut?ah berupa cincin emas murni seberat 2 (dua) mayam;
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 273/Pdt.G/2021/MS.Ttn |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2021/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ervy Sukmarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Lukman Hakim, S.agbr Hakim Anggota Hj. Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Arafat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan sebagaimana yang tersebut pada poin 2 (dua) amar putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menetapkan anak bernamaAsyifa Nurkhaliza Adami Binti Adami, lahir tanggal 23 Maret 2021,Berada di bawah pengasuhan/hadhanah Penggugat Rekonvensi, sampai anak tersebut mumayyiz (usia 12 tahun), dengan ketentuan kepada Tergugat Rekonvensi tetap diberi akses untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana tersebut dalam amar poin 4 (empat) di atas sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, sampaianak tersebut dewasa/mandiri (usia 21 tahun),diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pdt.G/2021/MS.Ttn
Statistik15429