- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Heru Setiyono bin Suroso) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Widyaningsih binti Sastro Utomo) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Dafitha Nizza Nur Aziza binti Heru Setiyono, lahir di Bantul, tanggal 19 Mei 2014 berada di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dan atau mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Dafitha Nizza Nur Aziza binti Heru Setiyono, minimal sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh) persen tiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri, yang untuk bulan pertama harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA BANTUL Nomor 740/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|
Nomor | 740/Pdt.G/2021/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Faruq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota Fakhruzzaini |
Panitera | Panitera Pengganti Fatma Faizati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 740/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik163