- Menyatakan Terdakwa Yento alias Bombat anak dari Nanang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yento alias Bombat anak dari Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram dan berat sisa 0,397088 (nol koma tiga sembilan tujuh nol delapan delapan) gram.
- 1 (satu) unit handphone merek Strawberry warna hitam.
Putusan PN Koba Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik10438