- Menyatakan Terdakwa I Samsudin Bin Alm. M. Yunus, Terdakwa II Abdul Rahmat Bin Syafari, Terdakwa III Junaidi. B Bin Baharuddin dan Terdakwa IV Banta Bin Alm. Bayem, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) alat berat Excavator Merk Hitachi tahun 2012 warna orange;
- 3 (tiga) Lembar Karpet/Ambal, Warna Hijau (Alat Penyaring Emas) ;
- 1 (satu) buah alat pengindang emas yang terbuat dari kayu ;
- 1 (satu) botol Aqua sedang yang berisikan pasir bercampur dengan butiran warna kuning ;
Putusan PN MEULABOH Nomor 90/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
|
Nomor | 90/Pid.B/LH/2021/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Rachman, Br Hakim Anggota M. Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Samsul Bahri Kasem bin Alm M Kasem; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/LH/2021/PN Mbo
Statistik12810