Putusan PN SORONG Nomor 43/Pid.B/LH/2021/PN Son |
|
Nomor | 43/Pid.B/LH/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kehutanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Muslim M. Ashiddiqi, Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rosita Kaykatui, telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana;2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging);3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : 4. 1 (satu) alat berat beserta kunci kontak jenis Excavator Merk Hitachi Model ZAXIS 250 LCH-5G No.Seri : HCMDCF93C00030053 warna Orange;5. 1 (satu) alat berat beserta kunci kontak jenis Excavator Merk Hitachi Model ZAXIS ZX200 HCM1G600L00119679;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;6. Dokumen yang tediri dari:- Surat Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Wali Kota Sorong (Foto Copy);- Surat izin usaha perdagangan dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (Foto Copy);- Surat izin tempat usaha dari walikota sorong (Foto Copy);- Surat keterangan bukti kepemilikan hak tanah adat dari lurah malanu (Foto Copy);- Surat pernyataan kepemilikan tanah adat dari saudara Hengki Kalagison (Foto Copy);- Surat kuasa dengan hak mengelola dari saudara Hengki Kalagison (Foto Copy);- Surat penyampaian hasil telaahan fungsi kawasan hutan dari Dishut Provinsi Papua Barat (Foto Copy);- Surat pemberitahuan pelunasan pajak galian C dari Dinas Perindustrian pemerintah Kota Sorong (Foto Copy);- 3 (tiga) lembar surat setoran pajak daerah dan retribusi daerah dari dinas perindustrian dan pertambangan pemerintah kota sorong;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/LH/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/LH/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/LH/2021/PN Son
Statistik19999