- Menyatakan TerdakwaSam Toterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memproduksinarkotika golongan I bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahundan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DENPASAR Nomor 950/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 950/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1 (satu) plastik klip berisi 5 butir tablet warna pink diduga narkotika berat 1,18 gram netto terbungkus cup bening yang di lakban hitam, 1 (satu) buah hp merk redmi warna hitam-biru, 1 (satu) plastik klip berisi 9 butir tablet warna pink diduga narkotika berat 2,32 gram netto, 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet warna pink diduga narkotika berat 42,24 gram netto, 1 (satu) plastik klip berisi 50 butir tablet warna pink diduga narkotika berat 12,32 gram, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna pink diduga narkotika berat 36,94 gram, 1 (satu) plastik klip berisi 77 butir tablet warna kuning diduga narkotika berat 24,08 gram netto, 1 (satu) plastik klip berisi 55 butir tablet wana hijau toska diduga narkotika berat 8,32 gram netto, 1 (satu) plastik klip berisi 10 butir tablet warna coklat diduga narkotika berat 2,46 gram netto, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna kuning muda diduga narkotika berat 14,86 gram netto, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk warna kuning diduga narkotika berat 55,12 gram netto, 3 botol Hexymer trihexyphenidyl, 1 master stimula, 1 botol yapindo, 1 obat gemuk, 1 obat tenggorokan, 1 wang lin shu pian, 1 box pawee cap, 1 beras merah, 2 buah palu, buah tatakan cetakan kayu, 7 buah cetakan besi, 14 buah besi alat cetak berlogo extacy, 1 buah alat penjepit (tang), 1 buah alat pemanas, 1 buah kain, 4 buah mangkok dan alat tumbuk, 3 timbangan elektrik, 3 bal tabung plastik kecil warna bening, 1 bal tabung plastik sedang warna bening, 2 gulung isolasi hitam, dan 4 bendel plastik klip kosong, Keseluruhan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan; Sedangkan : 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih nopol DK 6851 KAQ, dikembalikan kepada terdakwa; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 950/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 950/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 950/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik5038