- Menyatakan terdakwa WARSA SOLIHIN alias EZHA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada Terdakwa WARSA SOLIHIN alias EZHA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram, atau netto 0,82 (nol koma delapan dua) gram (kode A).
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,79 (nol koma tujuh Sembilan) gram, atau netto 0,58 (nol koma lima delapan) gram (kode B).
- 1 (satu) buah HP merk IPHONE 7 plus warna hitam.
- 1 (satu) bungkus GORIORIO Biskuit warna merah dalam keadaan kosong.
- 1 (satu) lembar ATM BCA Paspor gold debit No. 6019008513745686.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT DK 3682 QS.
Putusan PN DENPASAR Nomor 771/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 771/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PUTU ASTAWA, S.H. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 771/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 771/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 771/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2521